For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN KOPERASI LEMBANG/KELURAHAN MERAH PUTIH

Also known as: Perbup Kabupaten Toraja utara 6/2025 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 6 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2025Publication Date:14 Juli 2025
Koperasi & UMKMBadan Usaha Milik DaerahKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePENYELENGGARAAN KOPERASI LEMBANG/KELURAHAN MERAH PUTIH
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date14 Juli 2025
Publication Date14 Juli 2025
Place of EnactmentRantepao

(-)

Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2025 ini dibentuk sebagai pedoman penyelenggaraan Koperasi Lembang/Kelurahan Merah Putih guna mengoptimalkan pemerataan ekonomi dan memajukan perekonomian daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi di tingkat Lembang atau Kelurahan.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi teknis, memfasilitasi pembentukan koperasi melalui pendirian baru, pengembangan, atau revitalisasi, serta menyediakan anggaran dan pendampingan. Pembentukan koperasi didahului dengan musyawarah Lembang/Kelurahan khusus untuk menyepakati anggaran dasar serta pemilihan pengurus dan pengawas. Ketua Pengawas Koperasi dijabat secara ex-officio oleh Kepala Lembang atau Lurah.

Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan yang mencakup aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, serta inovasi dan teknologi. Selain itu, dibentuk Satuan Tugas yang dipimpin oleh Bupati untuk mempercepat pembentukan dan penyelenggaraan koperasi. Pelindungan koperasi dilakukan melalui penetapan bidang usaha khusus bagi koperasi dan pemulihan usaha dalam kondisi darurat. Pengawasan dan pembinaan dilakukan secara berkala oleh Perangkat Daerah terkait, dengan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah.

(-)

(-)