For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum

Also known as: Perda Kota Gorontalo 7/2023 · Perda Kota Gorontalo No. 7 Tahun 2023 · Perda Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2023Publication Date:18 Desember 2023
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date18 Desember 2023
Publication Date18 Desember 2023
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Nama-Nama Jalan di Kota Gorontalo (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2005 Nomor 15 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 75).

Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini mengatur tentang pemberian nama jalan dan sarana umum di Kota Gorontalo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai identitas jalan dan sarana umum, serta memberikan arah dan kepastian hukum dalam pemberian nama. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan, mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima, serta mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Status jalan yang terdiri atas Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Daerah, dan Jalan Lingkungan.
  • Jenis sarana umum yang terdiri atas tempat olah raga, taman, jembatan, gedung pertemuan, rumah ibadah, tempat rekreasi, pasar, dan sarana umum lainnya.
  • Pemberian nama jalan dan sarana umum yang harus mencerminkan semangat nasionalisme, agama, kegotongroyongan, persatuan dan kesatuan bangsa, nama pulau di Indonesia, nama pahlawan, nama tokoh masyarakat, nama lain yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum, nama flora dan fauna, dan nama yang mengandung ciri khas daerah.
  • Kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengusulkan pemberian nama jalan nasional dan jalan provinsi, serta memberikan nama jalan daerah dan jalan lingkungan.
  • Pemberian papan nama pada setiap jalan dan sarana umum.
  • Pembiayaan penyelenggaraan pemberian nama jalan dan sarana umum yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah atau sumber lain yang sah.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum di Daerah yang telah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)