Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kota Sawahlunto. Dinas ini merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman, pertanahan, dan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian, Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Program dan Pelaporan, dan Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Administrasi Keuangan), Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan, Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Bidang Lingkungan Hidup, dan UPTD. Kepala Dinas bertugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang terkait. Sekretariat memiliki tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan di lingkup Dinas. Bidang-bidang lainnya memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing, seperti perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan di bidang perumahan, pertanahan, kebersihan, pertamanan, dan lingkungan hidup. Kelompok Jabatan Fungsional memiliki tugas melaksanakan tugas teknis daerah pada Dinas secara profesional sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.