For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 23 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 23 Tahun 2015 tentang Lembaga Swadaya Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 23/2015 · Perda Kabupaten Konawe No. 23 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 23 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2015Publication Date:21 Desember 2015
Organisasi Komisi & Badan NegaraKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLembaga Swadaya Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date21 Desember 2015
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentUnaaha

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan masyarakat dan mendorong partisipasi dalam pembangunan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan sosial, dan akuntabilitas. Tujuannya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, menjaga nilai agama dan budaya, melestarikan lingkungan, mengembangkan kesetiakawanan sosial, dan memperkuat persatuan bangsa.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Asas dan Sifat LSM: Pancasila, sukarela, sosial, mandiri, demokratis, dan nirlaba.
  • Fungsi LSM: Sarana penyalur kegiatan, pembinaan anggota, penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pelayanan sosial, partisipasi dalam persatuan bangsa, dan pemelihara norma.
  • Bidang Kegiatan LSM: Pemberdayaan sosial ekonomi, advokasi lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, pembangunan berkelanjutan, penanggulangan kemiskinan, pelayanan sosial dasar, advokasi perempuan, pendampingan anak terlantar, advokasi tenaga kerja, advokasi pelayanan konsumen, bantuan bencana, advokasi kebijakan publik, bantuan hukum, pemberantasan korupsi, pendidikan politik, pendampingan masyarakat adat, pelestarian budaya, pengembangan sektor informal, dan advokasi tata kelola pemerintahan.
  • Pendirian LSM: Didirikan oleh minimal 3 orang, dapat berbentuk badan hukum atau tidak, berbasis anggota atau tidak.
  • Pendaftaran dan Pendataan: Pendaftaran LSM Daerah yang tidak berbadan hukum, pendataan LSM Pusat dan Provinsi.
  • Hak dan Kewajiban LSM: Mengatur rumah tangga organisasi, memperoleh hak kekayaan intelektual, memperjuangkan tujuan, melaksanakan kegiatan, mendapatkan perlindungan hukum, dan melakukan kerjasama. Kewajibannya adalah menjaga kode etik, meningkatkan kapasitas, melaksanakan kegiatan sesuai AD/ART, menjaga persatuan bangsa, memelihara nilai agama dan budaya, menjaga ketertiban umum, mengelola keuangan secara transparan, dan berpartisipasi dalam tujuan negara dan daerah.
  • Organisasi, Kedudukan, dan Kepengurusan: Wajib memiliki struktur organisasi dan kepengurusan.
  • Keanggotaan: Bersifat sukarela dan terbuka.
  • AD dan ART: Wajib dimiliki, memuat nama, lambang, tempat kedudukan, asas, tujuan, fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa, dan pembubaran organisasi.
  • Keuangan: Bersumber dari iuran anggota, sumbangan, hasil usaha, bantuan asing, kegiatan lain yang sah, dan APBN/APBD.
  • Badan Usaha LSM: LSM berbadan hukum dapat mendirikan badan usaha.
  • Pemberdayaan LSM: Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan untuk meningkatkan kinerja dan keberlangsungan hidup LSM.
  • Kerjasama Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan LSM dalam urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.
  • Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional LSM: Pemerintah Daerah melakukan sertifikasi kompetensi.
  • Forum Daerah LSM: LSM Daerah dapat membentuk Forum Daerah LSM.
  • Pengawasan: Dilakukan pengawasan internal dan eksternal.
  • Penyelesaian Sengketa LSM: Diselesaikan melalui mekanisme AD/ART, mediasi, atau pengadilan.
  • Larangan: Menggunakan atribut negara tanpa izin, melakukan tindakan permusuhan, melakukan kegiatan separatis, melakukan tindakan kekerasan, menerima sumbangan ilegal, dan menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila.

1. LSM yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya di Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. LSM yang telah berbadan hukum berdasarkan Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen) yang berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan konsisten mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetap diakui keberadaan dan kesejarahannya sebagai aset bangsa, tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan Perautran Daerah ini. 3. Surat keterangan terdaftar yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai akhir masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17 dan Pasal 60 dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian bantuan/hibah, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar. 3. Anggota atau pengurus LSM yang melakukan tindak pidana dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan. 4. Anggota atau pengurus LSM yang melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain dapat digugat secara perdata.