For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SOPPENG

Also known as: Perda Kabupaten Soppeng 2/2012 · Perda Kabupaten Soppeng No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2012Publication Date:12 Maret 2012
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SOPPENG
LocationPemerintah Kabupaten Soppeng
Effective Date13 Maret 2012
Publication Date12 Maret 2012
Place of EnactmentWatansoppeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 07 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Soppeng.

Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Soppeng. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Soppeng, serta untuk menjabarkan lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Data dan Dokumen Kependudukan:** * Jenis data kependudukan (perorangan dan agregat). * Jenis dokumen kependudukan (Biodata Penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, Akta Pencatatan Sipil). 2. **Hak dan Kewajiban Penduduk:** * Hak untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan. * Kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 3. **Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan:** * Bupati: Koordinasi, pembentukan Dinas, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan, penugasan desa/kelurahan, pengelolaan data, koordinasi dan pengawasan. * Dinas: Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pelayanan, penerbitan dokumen, jaminan kerahasiaan data, verifikasi data, pengembangan SIAK, pengkajian administrasi kependudukan, pengelolaan data statistik, koordinasi penyusunan kebijakan kependudukan. * UPTD: Pelayanan pencatatan sipil. * Pejabat Pencatatan Sipil: Verifikasi data, pembuktian pencatatan, pencatatan peristiwa penting, penerbitan kutipan akta, catatan pinggir, pembetulan akta. * Petugas Registrasi: Membantu pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, verifikasi data, pencatatan peristiwa, pemrosesan dokumen, penyerahan dokumen, pengelolaan data desa/kelurahan. 4. **Pendaftaran Penduduk:** * Nomor Induk Kependudukan (NIK). * Pencatatan dan penerbitan Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk. * Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (perubahan alamat, pindah datang). * Pelaporan Pendatang dan Tamu. 5. **Pencatatan Sipil:** * Asas pencatatan berdasarkan peristiwa. * Pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya. * Pembetulan dan pembatalan akta pencatatan sipil. 6. **Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri.** 7. **Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Petugas Rahasia Khusus.** 8. **Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa.** 9. **Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).** 10. **Perlindungan Data Pribadi Penduduk.**

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau telah ada pada saat Perda ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Perda ini sampai dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berdasarkan Perda ini. 2. Pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil di kecamatan, masih tetap dilaksanakan oleh dinas sampai terbentuknya UPTD. 3. Pada saat Perda ini mulai berlaku: a. Pemerintah Daerah memberikan NIK kepada setiap Penduduk paling lambat tahun 2012; b. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Perda ini; c. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 8 ayat (3) tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya KTP Elektronik atau paling lambat tanggal 31 Desember 2012.

1. Pelaporan Peristiwa Kependudukan: Denda administratif dikenakan atas keterlambatan pelaporan, dengan denda maksimal Rp. 1.000.000 untuk WNI dan Rp. 2.000.000 untuk orang asing. 2. Pelaporan Peristiwa Penting: Denda administratif dikenakan atas keterlambatan pelaporan, dengan denda maksimal Rp. 1.000.000. 3. Denda Administratif Lainnya: * Tidak membawa KTP: Denda maksimal Rp. 50.000 untuk WNI dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap. * Tidak membawa SKTT: Denda maksimal Rp. 100.000 untuk orang asing dengan izin tinggal terbatas. * Pejabat yang memperlambat pengurusan dokumen: Denda maksimal Rp. 10.000.000.