Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Soppeng. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Soppeng, serta untuk menjabarkan lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Data dan Dokumen Kependudukan:**
* Jenis data kependudukan (perorangan dan agregat).
* Jenis dokumen kependudukan (Biodata Penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, Akta Pencatatan Sipil).
2. **Hak dan Kewajiban Penduduk:**
* Hak untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.
* Kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
3. **Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan:**
* Bupati: Koordinasi, pembentukan Dinas, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan, penugasan desa/kelurahan, pengelolaan data, koordinasi dan pengawasan.
* Dinas: Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pelayanan, penerbitan dokumen, jaminan kerahasiaan data, verifikasi data, pengembangan SIAK, pengkajian administrasi kependudukan, pengelolaan data statistik, koordinasi penyusunan kebijakan kependudukan.
* UPTD: Pelayanan pencatatan sipil.
* Pejabat Pencatatan Sipil: Verifikasi data, pembuktian pencatatan, pencatatan peristiwa penting, penerbitan kutipan akta, catatan pinggir, pembetulan akta.
* Petugas Registrasi: Membantu pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, verifikasi data, pencatatan peristiwa, pemrosesan dokumen, penyerahan dokumen, pengelolaan data desa/kelurahan.
4. **Pendaftaran Penduduk:**
* Nomor Induk Kependudukan (NIK).
* Pencatatan dan penerbitan Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk.
* Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (perubahan alamat, pindah datang).
* Pelaporan Pendatang dan Tamu.
5. **Pencatatan Sipil:**
* Asas pencatatan berdasarkan peristiwa.
* Pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
* Pembetulan dan pembatalan akta pencatatan sipil.
6. **Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri.**
7. **Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Petugas Rahasia Khusus.**
8. **Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa.**
9. **Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).**
10. **Perlindungan Data Pribadi Penduduk.**