on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Also known as: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 2/2012 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah upaya melestarikan dan mengembangkan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Tujuannya meliputi perlindungan wilayah dari pencemaran, menjamin keselamatan manusia, menjaga kelestarian ekosistem, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta mengelola informasi lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur inventarisasi sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH. Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pencegahan termasuk KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, dan perizinan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban setiap orang dalam pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3, serta larangan melakukan dumping limbah tanpa izin. Sistem informasi lingkungan hidup dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan.
Hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat diatur, beserta kewajiban memelihara kelestarian lingkungan. Masyarakat memiliki peran dalam pengawasan, pemberian saran, dan penyampaian informasi. Pengawasan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dan sanksi administratif dapat diterapkan jika terjadi pelanggaran.