For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan 1/2018 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2018Publication Date:12 Februari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Effective Date12 Februari 2018
Publication Date12 Februari 2018
Place of EnactmentSoE

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan ini menambahkan ayat (2a) dan huruf f pada ayat (3) Pasal 4.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan pertimbangan bahwa pengelolaan rumah kos di Kabupaten Timor Tengah Selatan terus meningkat dan merupakan sumber pendapatan asli daerah yang strategis. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengaturan pajak rumah kos.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Pajak Hotel diperluas mencakup berbagai jenis akomodasi seperti hotel, motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
  • Dikecualikan dari objek Pajak Hotel adalah nilai sewa kamar kos paling banyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perbulan perkamar.

(-)

(-)