For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TERMINAL

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 17/2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:24 Mei 2011Publication Date:24 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI TERMINAL
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date24 Mei 2011
Publication Date24 Mei 2011
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai bagian dari otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kemandirian daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa Retribusi Terminal merupakan jenis retribusi pemerintah kabupaten/kota.

Peraturan ini mengatur tentang pemungutan retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas terminal untuk kendaraan penumpang, bis umum, dan mobil barang, serta tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi penyediaan fasilitas untuk kendaraan penumpang, bis umum, dan mobil barang, serta penyediaan tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan menikmati fasilitas terminal, yang juga merupakan Wajib Retribusi.

Retribusi terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pemakaian, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak, proporsional, dan berkeadilan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, keringanan pembayaran, sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, penagihan retribusi, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemanfaatan penerimaan retribusi, insentif pemungutan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, penyidikan, dan ketentuan pidana berupa ancaman kurungan atau denda bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.