For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2016 tentang SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BIDANG KONSTRUKSI

Also known as: Perda Provinsi Lampung 12/2016 · Perda Provinsi Lampung No. 12 Tahun 2016 · Perda Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2016Publication Date:28 Desember 2016
Hubungan KetenagakerjaanKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BIDANG KONSTRUKSI
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date28 Desember 2016
Publication Date28 Desember 2016
Place of EnactmentBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam penerapan SMK3 Bidang Konstruksi pada setiap pekerjaan konstruksi serta menjamin perlindungan bagi tenaga kerja untuk memperoleh keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan ini mengatur pelaksanaan SMK3 bidang konstruksi yang meliputi kebijakan K3, perencanaan K3, pengendalian operasional, pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3, serta tinjauan ulang kinerja K3. Penerapan SMK3 ditetapkan berdasarkan potensi bahaya, yaitu potensi bahaya tinggi (pekerjaan berbahaya, tenaga kerja minimal 100 orang, atau nilai kontrak di atas Rp. 100.000.000.000,-) dan potensi bahaya rendah (pekerjaan tidak berbahaya, tenaga kerja kurang dari 100 orang, atau nilai kontrak di bawah Rp. 100.000.000.000,-). Peraturan ini juga mengatur tugas, tanggung jawab, dan wewenang para pihak terkait seperti Pengguna Anggaran, PPK, Pokja ULP, Penyedia barang/jasa Perencana Konstruksi, dan Penyedia barang/jasa Pelaksana Konstruksi. Masyarakat dapat menyampaikan keberatan atas ancaman dan gangguan terhadap keselamatan dan kesehatan yang ditimbulkan oleh pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SMK3 bidang konstruksi. Biaya penerapan SMK3 dialokasikan dalam biaya umum oleh Penyedia barang/jasa.

(-)

Penyedia barang/jasa yang tidak menerapkan SMK3 bidang konstruksi dapat dikenakan sanksi berupa: 1. Surat Peringatan; 2. penghentian bagian pekerjaan tertentu; 3. penghentian semua pekerjaan; 4. dimasukkan dalam daftar hitam (black list) sesuai dengan pedoman/peraturan yang berlaku.