Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam penerapan SMK3 Bidang Konstruksi pada setiap pekerjaan konstruksi serta menjamin perlindungan bagi tenaga kerja untuk memperoleh keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan ini mengatur pelaksanaan SMK3 bidang konstruksi yang meliputi kebijakan K3, perencanaan K3, pengendalian operasional, pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3, serta tinjauan ulang kinerja K3. Penerapan SMK3 ditetapkan berdasarkan potensi bahaya, yaitu potensi bahaya tinggi (pekerjaan berbahaya, tenaga kerja minimal 100 orang, atau nilai kontrak di atas Rp. 100.000.000.000,-) dan potensi bahaya rendah (pekerjaan tidak berbahaya, tenaga kerja kurang dari 100 orang, atau nilai kontrak di bawah Rp. 100.000.000.000,-). Peraturan ini juga mengatur tugas, tanggung jawab, dan wewenang para pihak terkait seperti Pengguna Anggaran, PPK, Pokja ULP, Penyedia barang/jasa Perencana Konstruksi, dan Penyedia barang/jasa Pelaksana Konstruksi. Masyarakat dapat menyampaikan keberatan atas ancaman dan gangguan terhadap keselamatan dan kesehatan yang ditimbulkan oleh pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SMK3 bidang konstruksi. Biaya penerapan SMK3 dialokasikan dalam biaya umum oleh Penyedia barang/jasa.