For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum

Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 5/2017 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:3 April 2017Publication Date:3 April 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum
LocationPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Effective Date03 April 2017
Publication Date03 April 2017
Place of EnactmentKuala Kurun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2007 Nomor 80).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan daerah dalam menjamin peningkatan kualitas manajemen PDAM dalam pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat.

Perubahan substansial meliputi:

  1. Organ kepengurusan PDAM yang terdiri dari Kepala Daerah selaku Pemilik Modal, Dewan Pengawas, dan Direksi.
  2. Persyaratan pengangkatan Direktur, termasuk pendidikan minimal sarjana (S1) sesuai bidangnya, pengalaman kerja minimal 10 tahun di PDAM atau 15 tahun mengelola perusahaan, membuat proposal visi dan misi PDAM, lulus pelatihan manajemen air minum, usia maksimal 52 tahun saat pengangkatan pertama, dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Bupati atau Dewan Pengawas hingga derajat ketiga.
  3. Tugas Direktur dalam mengelola PDAM, termasuk memimpin kegiatan, menyusun rencana strategis bisnis, membina pegawai, mengelola kekayaan, menyelenggarakan administrasi, melaksanakan kegiatan teknik, mewakili PDAM di pengadilan, dan menyampaikan laporan berkala kepada Dewan Pengawas.
  4. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan Direktur, memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terkait pengangkatan Direktur, program kerja, perubahan status kekayaan PDAM, rencana pinjaman, dan laporan keuangan. Dewan Pengawas berwenang memberikan peringatan kepada Direktur, memeriksa Direktur yang diduga merugikan PDAM, mengesahkan rencana kerja dan anggaran PDAM, menerima atau menolak program Direktur, dan mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Direktur kepada Bupati.
  5. Ketentuan pemberhentian Direktur dan Dewan Pengawas PDAM.
  6. Urusan kepegawaian yang mencakup hak dan kewajiban serta larangan dan hukuman bagi pegawai PDAM. Pegawai PDAM memiliki hak cuti dan kewajiban untuk memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, mendahulukan kepentingan PDAM, mematuhi kewajiban dan larangan, serta memegang teguh rahasia PDAM. Pegawai PDAM dilarang melakukan kegiatan yang merugikan PDAM, menggunakan kedudukan untuk keuntungan pribadi, dan mencemarkan nama baik PDAM.
  7. Perubahan terkait penamaan Dewan Pengawas dari sebelumnya disebut Badan Pengawas.

Selain itu, diatur pula mengenai ketentuan tarif air minum yang ditentukan oleh Direktur atas persetujuan Dewan Pengawas, DPRD Kabupaten Gunung Mas, dan disahkan oleh Bupati. Rencana Anggaran Perusahaan diajukan oleh Direktur kepada Bupati melalui Dewan Pengawas selambat-lambatnya 3 bulan sebelum Tahun Buku mulai berlaku.

(-)

(-)