For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013-2018

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 1/2018 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2018Publication Date:19 Januari 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013-2018
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date19 Januari 2018
Publication Date19 Januari 2018
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013-2018.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013-2018. Perubahan tersebut meliputi BAB I, BAB IV, BAB VII, dan BAB VIII dari lampiran peraturan daerah tersebut. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta, penyesuaian terhadap dokumen rencana pembangunan daerah dianggap perlu.

Peraturan ini mengatur perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2013-2018, khususnya pada bagian-bagian yang terdampak oleh perubahan susunan perangkat daerah. Kemitraan dengan lembaga non-pemerintah, baik dalam negeri maupun internasional, diarahkan pada pelaksanaan program dan kegiatan yang sesuai dengan budaya lokal dan mendukung program prioritas daerah, serta dapat menstimulasi transfer teknologi dan perubahan perilaku yang lebih baik di masyarakat.

(-)

(-)