For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2013

Also known as: PMK 20/PMK.07/2013 · PMK No. 20/PMK.07/2013

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2013Publication Date:8 Januari 2013
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Januari 2013
Publication Date08 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Tujuannya adalah untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2013. Peraturan ini mengatur pembagian alokasi DBH SDA Kehutanan yang didasarkan pada perkiraan penerimaan SDA Kehutanan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012. Total alokasi DBH SDA Kehutanan ditetapkan sebesar Rp1.068.119.403.677,00, yang terdiri dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Dana Reboisasi (DR). Penyaluran DBH SDA Kehutanan dilakukan secara triwulanan dan diatur lebih lanjut dalam lampiran peraturan ini. Jika pagu alokasi tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu, penyaluran dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)