on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Also known as: Perda Kabupaten Seluma 4/2013 · Perda Kabupaten Seluma No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2013 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai pajak kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Objek pajak meliputi bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan tersebut.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap tiga tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah. Tarif pajak ditetapkan berbeda berdasarkan NJOP, yaitu 0,08% untuk NJOP sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp 1.000.000.000,00. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak sebesar Rp 10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, pendataan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), tata cara pembayaran dan penagihan, serta mekanisme keberatan dan banding. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Instansi yang melaksanakan pemungutan PBB-P2 dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja.