For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Seluma 4/2013 · Perda Kabupaten Seluma No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2013Publication Date:4 Oktober 2013
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Seluma
Effective Date04 Oktober 2013
Publication Date04 Oktober 2013
Place of EnactmentPasar Tais

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2013 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai pajak kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Objek pajak meliputi bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan tersebut.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap tiga tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah. Tarif pajak ditetapkan berbeda berdasarkan NJOP, yaitu 0,08% untuk NJOP sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp 1.000.000.000,00. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak sebesar Rp 10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, pendataan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), tata cara pembayaran dan penagihan, serta mekanisme keberatan dan banding. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Instansi yang melaksanakan pemungutan PBB-P2 dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja.

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang untuk tahun 2012 dan sebelumnya masih dapat ditagih berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan selama jangka 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang, kemudian disetorkan ke kas daerah.

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi Wajib Pajak dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi Wajib Pajak dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.