For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021

Also known as: Permentan 49/2020 · Permentan No. 49 Tahun 2020 · Permentan Nomor 49 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Subsidi & Kewajiban PelayananKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeAlokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021
LocationKementerian Pertanian
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian pada tahun anggaran 2021. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e-RDKK, menunjukkan identitas, dan mengisi formulir penebusan. Alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan dengan mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi, usulan kebutuhan pupuk dari pemerintah daerah, penyerapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya, dan alokasi anggaran subsidi pupuk yang tersedia. Alokasi tersebut dirinci berdasarkan jenis, jumlah, provinsi, dan sebaran bulanan. Realokasi pupuk bersubsidi dapat dilakukan antar wilayah jika terjadi kekurangan atau kelebihan pupuk. Pengecer resmi wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim yang ditetapkan.

(-)

(-)