For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2017 tentang Sistem Perkebunan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Timur 13/2017 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Perkebunan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentTirawuta

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2017 tentang Sistem Perkebunan Daerah bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, meningkatkan pendapatan pelaku usaha perkebunan dan masyarakat, meningkatkan penerimaan daerah, menyediakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing usaha/produk perkebunan, menyediakan kebutuhan bahan baku bagi industri dalam dan luar negeri, memelihara kelestarian lingkungan, serta memelihara keharmonisasian kehidupan dengan masyarakat di dalam dan sekitar wilayah perkebunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan usaha perkebunan yang wajib dibuat oleh pelaku usaha, dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional, tata ruang wilayah, kesesuaian tanah dan iklim, serta kepentingan masyarakat. Jenis usaha perkebunan meliputi budidaya tanaman dan industri pengolahan hasil, dengan pemasaran yang mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Kemitraan usaha perkebunan diatur melalui berbagai pola, seperti inti-plasma, subkontrak, dan waralaba, dengan tujuan saling menguntungkan dan bertanggung jawab. Peraturan ini juga mengatur luas dan pembebasan lahan usaha perkebunan, perizinan usaha perkebunan (pencadangan lahan, izin lokasi, IUP, HGU), hak dan kewajiban pelaku usaha perkebunan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengamanan usaha perkebunan. Pelaku kemitraan usaha perkebunan terdiri dari pemerintah, perusahaan perkebunan, investor, dan masyarakat pekebun, yang wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.

1. Hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan dan/atau Keputusan Bupati. 2. Pola kemitraan dalam penyelenggaraan usaha perkebunan yang sudah dan sedang berjalan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan diberikan waktu paling lama 1 (satu) tahun untuk melaksanakan penyesuaian sejak Peraturan Daerah ini diberlakukan. 3. Kecuali tehadap hak atas tanah dan/atau hak guna usaha yang telah diberikan, perusahaan perkebunan yang telah melakukan pengelolaan perkebunan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah serta peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk melaksanakan penyesuaian sejak peraturan daerah ini diberlakukan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 15 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 31 Peraturan Daerah ini, Bupati berhak menghentikan kegiatan perusahaan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 15 ayat (3) Peraturan Daerah ini, Bupati berhak mencabut atau membatalkan Persetujuan Pencadangan Lahan, Surat Persetujuan Penanaman Modal, Izin Usaha Perkebunan dan Izin Lokasi yang dimiliki Perusahaan. 3. Setiap orang yang melanggar larangan dalam Peraturan Daerah ini baik dilakukan secara sengaja atau karena kelalaiannya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan diancam dengan pidana kurungan dan denda serta diproses sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku di bidang perkebunan.