Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2017 tentang Sistem Perkebunan Daerah bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, meningkatkan pendapatan pelaku usaha perkebunan dan masyarakat, meningkatkan penerimaan daerah, menyediakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing usaha/produk perkebunan, menyediakan kebutuhan bahan baku bagi industri dalam dan luar negeri, memelihara kelestarian lingkungan, serta memelihara keharmonisasian kehidupan dengan masyarakat di dalam dan sekitar wilayah perkebunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan usaha perkebunan yang wajib dibuat oleh pelaku usaha, dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional, tata ruang wilayah, kesesuaian tanah dan iklim, serta kepentingan masyarakat. Jenis usaha perkebunan meliputi budidaya tanaman dan industri pengolahan hasil, dengan pemasaran yang mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Kemitraan usaha perkebunan diatur melalui berbagai pola, seperti inti-plasma, subkontrak, dan waralaba, dengan tujuan saling menguntungkan dan bertanggung jawab.
Peraturan ini juga mengatur luas dan pembebasan lahan usaha perkebunan, perizinan usaha perkebunan (pencadangan lahan, izin lokasi, IUP, HGU), hak dan kewajiban pelaku usaha perkebunan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengamanan usaha perkebunan. Pelaku kemitraan usaha perkebunan terdiri dari pemerintah, perusahaan perkebunan, investor, dan masyarakat pekebun, yang wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.