For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 24 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku

Also known as: Perda Provinsi Maluku 24/2014 · Perda Provinsi Maluku No. 24 Tahun 2014 · Perda Provinsi Maluku Nomor 24 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:15 September 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku
LocationPemerintah Provinsi Maluku
Effective Date-
Publication Date15 September 2014
Place of EnactmentAmbon

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 04). 2. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 06 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 06).

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta mempertimbangkan perkembangan keadaan, perubahan peraturan perundang-undangan, dan kebutuhan daerah. Tujuan dari penataan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib maupun pilihan.

Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari 16 Lembaga Teknis Daerah, meliputi:

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
  3. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
  4. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;
  5. Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah;
  6. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
  7. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
  8. Badan Kepegawaian Daerah;
  9. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  10. Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
  11. Inspektorat;
  12. Satuan Polisi Pamong Praja;
  13. Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Haulussy;
  14. Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah;
  15. Rumah Sakit Umum Daerah Tulehu; dan
  16. Rumah Sakit Khusus Daerah.

Setiap lembaga teknis daerah memiliki tugas untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah sesuai dengan bidangnya masing-masing. Fungsi masing-masing lembaga mencakup perumusan program, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, pembinaan teknis, pembinaan kelompok jabatan fungsional, pelaksanaan ketatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing lembaga teknis daerah, yang terdiri dari Kepala Badan/Kantor/Rumah Sakit, Sekretariat, Bidang-Bidang, Sub Bagian/Sub Bidang/Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Khusus untuk Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, terdapat Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.

(-)

(-)