For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 2/2013 · Perda Kabupaten Cilacap No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 2013Publication Date:4 Maret 2013
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date01 Juni 2013
Publication Date04 Maret 2013
Place of EnactmentCilacap

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 34).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Persiapan pemilihan Kepala Desa, termasuk pemberitahuan BPD mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Desa dan pembentukan panitia pemilihan.
  2. Penetapan pemilih, meliputi persyaratan pemilih, data base pendaftaran pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih tambahan, dan daftar pemilih tetap.
  3. Persyaratan calon Kepala Desa, pendaftaran, penjaringan, penyaringan, penetapan, dan pengumuman calon Kepala Desa.
  4. Kampanye, meliputi pelaksanaan, bentuk, dan larangan kampanye.
  5. Pemungutan dan penghitungan suara, termasuk keamanan pemungutan suara.
  6. Pengawasan pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan Kepala Desa.
  7. Tugas, wewenang, kewajiban, hak, dan larangan Kepala Desa.
  8. Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa.
  9. Pemberhentian Kepala Desa, baik pemberhentian tetap maupun sementara, serta penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur secara rinci proses pemilihan Kepala Desa agar berjalan demokratis, transparan, dan akuntabel, serta untuk memastikan Kepala Desa yang terpilih memiliki legitimasi yang kuat dan mampu menjalankan pemerintahan desa dengan baik.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan Kabupaten Cilacap yang telah ditetapkan berdasarkan dan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 34), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Apabila proses pentahapan pemilihan kepala desa telah dilaksanakan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, maka proses pemilihan kepala desa tetap dilaksanakan sampai dengan selesai dan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan dinyatakan sah menurut Peraturan Daerah ini.

(-)