on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 4/2025 · Perda Kabupaten Mamasa No. 4 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Majalengka untuk periode 2025-2045. RPJPD ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penyusunan RPJMD, RTRW Kabupaten, dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Periodisasi pembangunan jangka panjang daerah dibagi dalam tahapan pembangunan jangka menengah yang disesuaikan dengan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati.
Sistematika RPJPD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi dan misi, serta arah kebijakan dan sasaran pokok. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan RPJPD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan yang mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional.