For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Pidie 2/2021 · Perda Kabupaten Pidie No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2021Publication Date:1 Maret 2021
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Pidie
Effective Date01 Maret 2021
Publication Date01 Maret 2021
Place of EnactmentSigli

(-)

Qanun Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021 menetapkan rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten Pidie. APBK Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp 2.103.093.454.553,00, meliputi pendapatan daerah sebesar Rp 2.099.593.454.553,00, belanja daerah sebesar Rp 2.103.093.454.553,00, dan pembiayaan daerah dengan defisit sebesar Rp. (3.500.000.000,00). Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, dan irigasi, aset tetap lainnya, dan aset tidak berwujud. Belanja transfer terdiri atas belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBK.

(-)

(-)