For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pemalang

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 5/2004 · Perda Kabupaten Pemalang No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:24 Mei 2004Publication Date:24 Mei 2004
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pemalang
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date24 Mei 2004
Publication Date24 Mei 2004
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2000 Nomor 36) pada Pasal 1 huruf h, i, j, k, l, m, n, o, p dan q, Pasal 3 ayat (3), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43 dan Pasal 121 beserta segala perubahannya.

Peraturan Daerah ini menetapkan pembentukan organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pemalang. Dinas Daerah yang dibentuk meliputi Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Sosial dan Keluarga Berencana, serta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Setiap Dinas Daerah memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintah kabupaten di bidangnya masing-masing, dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama masing-masing Dinas adalah melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidangnya. Fungsi Dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program, koordinasi dan fasilitasi, pemberian perizinan dan pelayanan umum, pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi masing-masing Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Umum), bidang-bidang yang relevan dengan tugas dinas (masing-masing dengan seksi-seksi), UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)