on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 06 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
Also known as: Perda Kota Ternate 06/2009 · Perda Kota Ternate No. 06 Tahun 2009 · Perda Kota Ternate Nomor 06 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri ditetapkan dengan maksud untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah dan mengimplementasikan prinsip-prinsip otonomi daerah, serta untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan bidang perindustrian dan perdagangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur bahwa setiap perusahaan industri wajib memiliki SIUI, kecuali jenis industri kecil tertentu yang cukup memiliki TDI. Perusahaan industri juga wajib menyampaikan laporan tahunan dan mematuhi ketentuan lingkungan hidup serta keselamatan kerja.