For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Magetan 12/2016 · Perda Kabupaten Magetan No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 November 2016Publication Date:9 September 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Magetan
Effective Date25 November 2016
Publication Date09 September 2016
Place of EnactmentMagetan

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2006 Nomor 8) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2009 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Magetan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait perangkat desa.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan dan Susunan Perangkat Desa: Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kamituwo), dan Pelaksana Teknis. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh staf. Pelaksana Teknis terdiri dari seksi-seksi.
  • Pengangkatan Perangkat Desa: Proses pengangkatan meliputi penjaringan, penyaringan, dan konsultasi dengan Camat. Persyaratan umum meliputi pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum atau sederajat, usia 20-42 tahun, dan kelengkapan administrasi. Persyaratan khusus meliputi tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, memiliki kemampuan mengoperasikan komputer, dan persyaratan lainnya.
  • Pelantikan: Perangkat Desa mengucapkan sumpah/janji sebelum memangku jabatan.
  • Masa Tugas: Masa tugas perangkat desa adalah sampai usia 60 tahun.
  • Hak dan Kewajiban: Perangkat Desa berhak menerima penghasilan tetap, tunjangan, jaminan kesehatan, dan penerimaan lainnya yang sah. Mereka berkewajiban memegang teguh Pancasila, membantu Kepala Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketertiban, dan melaksanakan administrasi pemerintahan desa.
  • Larangan: Perangkat Desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
  • Pemberhentian: Perangkat Desa dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan secara tetap karena alasan tertentu seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, usia 60 tahun, terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar kewajiban.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. 2. Dalam hal terjadi perubahan susunan organisasi dan tata kerja perangkat desa sebagai akibat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Kepala Desa melakukan penataan perangkat desa. 3. Apabila penataan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kelebihan jumlah perangkat desa, maka Kepala Desa dapat melakukan mutasi.

1. Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.