For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BUOL

Also known as: Perda Kabupaten Buol 19/2009 · Perda Kabupaten Buol No. 19 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2009Publication Date:18 Agustus 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BUOL
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date18 Agustus 2009
Publication Date18 Agustus 2009
Place of EnactmentBuol

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol. Latar belakang perubahan ini adalah meningkatnya beban kerja di Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan serta Dinas Kelautan dan Perikanan, yang memerlukan penyesuaian struktur organisasi untuk mewujudkan hasil kerja yang berkualitas dan profesional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan nomenklatur dan pembentukan dinas baru: Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan diubah menjadi Dinas Pertanian dan Peternakan, serta dibentuk Dinas Perkebunan Kabupaten Buol.
  2. Perubahan Pasal 2 ayat (2) huruf j dan penambahan huruf p yang mengatur daftar Dinas-Dinas Daerah Kabupaten.
  3. Perubahan Pasal 15 yang mengatur struktur organisasi Dinas Pertanian dan Peternakan.
  4. Perubahan Pasal 18 yang mengatur struktur organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan.
  5. Penyisipan Pasal 19a yang mengatur struktur organisasi Dinas Perkebunan.

Perubahan struktur organisasi ini mencakup perubahan pada kepala dinas, sekretaris, sub bagian, bidang, dan seksi-seksi yang berada di bawahnya. Setiap bidang memiliki seksi-seksi yang spesifik sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

(-)

(-)