on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Also known as: Perda Kabupaten Kutai Timur 1/2020 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 3.628.600.000.000, belanja daerah sebesar Rp 3.612.100.000.000, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 16.500.000.000. Pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp. 16.500.000.000, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp. 0.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya, dan pendapatan lainnya.
Peraturan ini juga mengatur penggunaan belanja tidak terduga untuk pendanaan yang belum tersedia anggarannya, termasuk untuk keperluan mendesak seperti pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali pemerintah daerah, serta pengembalian kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Jika belanja tidak terduga tidak mencukupi, dapat menggunakan dana dari penjadwalan ulang target kinerja program atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.
Bupati Kutai Timur berwenang menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.