For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Whistleblowing System Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Perka LKPP 7/2012 · Perka LKPP No. 7 Tahun 2012 · Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:18 September 2012Publication Date:17 September 2012
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeWhistleblowing System Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date18 September 2012
Publication Date17 September 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Orang Dalam (Whistleblower) Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta persaingan usaha tidak sehat. Tujuannya adalah untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan pengawasan dengan mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan Whistleblowing System (WBS) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. WBS adalah sistem pengaduan berbasis web yang memungkinkan whistleblower untuk melaporkan dugaan pelanggaran. LKPP bertanggung jawab untuk mengembangkan dan mengelola kebijakan pengadaan barang/jasa. Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban whistleblower, termasuk perlindungan identitas dan penghargaan. Selain itu, peraturan ini mengatur pembiayaan WBS yang dibebankan pada anggaran LKPP dan instansi terkait.

1. Dalam hal Whistleblowing System belum dapat diselenggarakan di Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi, pengaduan dari Whistleblowing diselenggarakan oleh Whistleblowing System LKPP.

(-)