on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 2/2019 · Perda Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sekadau. Latar belakangnya adalah penggantian Peraturan Daerah sebelumnya yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat; memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur; serta menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.
Ketentuan substansial meliputi pengaturan tata tempat pimpinan dan anggota DPRD dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD sendiri, termasuk dalam rapat-rapat DPRD, acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan bupati dan wakil bupati, acara pengucapan sumpah/janji anggota DPRD, dan acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD hasil Pemilihan Umum. Selain itu, diatur pula mengenai tata upacara dan tata penghormatan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD.
Pendanaan untuk penyelenggaraan acara resmi yang melibatkan pimpinan dan anggota DPRD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.