For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kedalam Modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 7/2009 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:2 Juni 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kedalam Modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date-
Publication Date02 Juni 2009
Place of EnactmentBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal daerah dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan BPR, meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha BPR, serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penyertaan modal ke dalam BPR Simpang Empat Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  2. Bupati menunjuk pejabat yang akan mewakili Pemerintah Kabupaten untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal. Pejabat yang ditunjuk harus memahami/memiliki wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati.

(-)

(-)