Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk minyak lumas kendaraan bermotor guna menjamin keamanan, kesehatan, keselamatan manusia, meningkatkan daya saing industri, efisiensi, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis SNI yang wajib diberlakukan untuk berbagai jenis minyak lumas, termasuk minyak lumas motor bensin 4 langkah, motor diesel, dan transmisi otomatis. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan minyak lumas wajib memenuhi ketentuan SNI. Penilaian kesesuaian dilakukan melalui sertifikasi tipe 5 yang meliputi audit proses produksi dan pengujian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh perusahaan industri atau produsen di luar negeri yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki perizinan berusaha, merek terdaftar, fasilitas produksi, peralatan uji, dan menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015. Perwakilan Resmi ditunjuk untuk produsen di luar negeri. SPPT SNI diperlukan untuk pembubuhan Tanda SNI. Pengawasan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.