For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Minyak Lumas secara Wajib

Also known as: Permenperin 8/2025 · Permenperin No. 8 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2025Publication Date:17 Januari 2025
Standar & Pedoman TeknisPembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Minyak Lumas secara Wajib
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date24 Juli 2025
Publication Date17 Januari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1262).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk minyak lumas kendaraan bermotor guna menjamin keamanan, kesehatan, keselamatan manusia, meningkatkan daya saing industri, efisiensi, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis SNI yang wajib diberlakukan untuk berbagai jenis minyak lumas, termasuk minyak lumas motor bensin 4 langkah, motor diesel, dan transmisi otomatis. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan minyak lumas wajib memenuhi ketentuan SNI. Penilaian kesesuaian dilakukan melalui sertifikasi tipe 5 yang meliputi audit proses produksi dan pengujian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh perusahaan industri atau produsen di luar negeri yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki perizinan berusaha, merek terdaftar, fasilitas produksi, peralatan uji, dan menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015. Perwakilan Resmi ditunjuk untuk produsen di luar negeri. SPPT SNI diperlukan untuk pembubuhan Tanda SNI. Pengawasan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Minyak Lumas yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Minyak Lumas harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan Tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 4. Minyak Lumas yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. 5. Minyak Lumas masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan: a. untuk Minyak Lumas hasil produksi dalam negeri apabila telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau b. untuk Minyak Lumas hasil impor apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan pemberlakuan SNI untuk Minyak Lumas dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengenaan sanksi pidana dapat disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.