Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Pasuruan dengan tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Latar belakang peraturan ini adalah pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi yang meningkatkan volume dan jenis sampah. Pengelolaan sampah yang belum berwawasan lingkungan menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga.
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA sampah, serta menyusun sistem tanggap darurat.
- Hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah, termasuk hak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan.
- Kewajiban pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, sosial, dan lainnya untuk menyediakan fasilitas pemilahan dan pengumpulan sampah.
- Pengaturan perizinan bagi kegiatan usaha pengelolaan sampah skala industri.
- Penyelenggaraan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).
- Peran masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui pemberian usul, pertimbangan, saran, dan pendapat.
- Larangan mencampur sampah dengan limbah B3, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran, membuang sampah tidak pada tempatnya, melakukan penanganan sampah dengan sistem pembuangan terbuka di TPA, dan membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis.