Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2016 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, yang bertujuan untuk menghapus praktik ekonomi biaya tinggi dalam sektor perikanan. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk melindungi masyarakat nelayan di daerah, memajukan kesejahteraan, dan meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya di bidang perikanan. Dengan pencabutan peraturan ini, diharapkan biaya penerbitan perizinan di bidang perikanan dan pungutan usaha perikanan dapat dibebaskan, sehingga memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan perikanan serta pembangunan ekonomi masyarakat pesisir dan perdesaan.