For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

Also known as: Peraturan KPU 7/2017 · Peraturan KPU No. 7 Tahun 2017 · Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:5 September 2017Publication Date:4 September 2017
Politik & Pemilihan Umum

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2017 ini mengatur tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan tahapan-tahapan Pemilu, yang meliputi:

  1. Sosialisasi.
  2. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
  3. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih.
  4. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu.
  5. Penetapan Peserta Pemilu.
  6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
  7. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  8. Masa kampanye Pemilu.
  9. Masa tenang.
  10. Pemungutan dan penghitungan suara.
  11. Penetapan hasil Pemilu.
  12. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam hal Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan putaran kedua, tahapan Pemilu mencakup:

  1. Sosialisasi.
  2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih.
  3. Kampanye.
  4. Masa tenang.
  5. Pemungutan dan penghitungan suara.
  6. Penetapan hasil Pemilu.
  7. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini.

(-)

(-)