Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pasar rakyat, penataan pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kabupaten Banyumas. Tujuannya adalah untuk pemerataan pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah di sektor perdagangan. Pengaturan ini meliputi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, perizinan berusaha, kewajiban dan larangan, pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Pasar rakyat ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah daerah, swasta, BUMN, BUMD, badan usaha milik desa, dan/atau koperasi. Pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat diprioritaskan dengan berpedoman pada Purwarupa Pasar Rakyat. Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam membangun dan merevitalisasi pasar rakyat.
Pusat perbelanjaan dapat berbentuk pertokoan, mal, dan plaza. Toko swalayan dapat berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, dan grosir/perkulakan. Pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, dan UMK-M. Pengelola pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib menyediakan areal parkir, fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan ruang publik yang nyaman.
Setiap pelaku usaha wajib memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko. Penyelenggara kegiatan usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan wajib menjaga iklim usaha yang sehat, mentaati jam operasional, melaksanakan kemitraan usaha dengan UMK-M, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, memelihara kebersihan, dan mencegah penggunaan tempat usaha untuk kegiatan yang melanggar hukum.