For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 6/2022 · Perda Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 September 2022Publication Date:26 September 2022
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro KecilKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date26 September 2022
Publication Date26 September 2022
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 1 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 2 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pasar rakyat, penataan pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kabupaten Banyumas. Tujuannya adalah untuk pemerataan pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah di sektor perdagangan. Pengaturan ini meliputi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, perizinan berusaha, kewajiban dan larangan, pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana. Pasar rakyat ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah daerah, swasta, BUMN, BUMD, badan usaha milik desa, dan/atau koperasi. Pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat diprioritaskan dengan berpedoman pada Purwarupa Pasar Rakyat. Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam membangun dan merevitalisasi pasar rakyat. Pusat perbelanjaan dapat berbentuk pertokoan, mal, dan plaza. Toko swalayan dapat berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, dan grosir/perkulakan. Pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, dan UMK-M. Pengelola pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib menyediakan areal parkir, fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan ruang publik yang nyaman. Setiap pelaku usaha wajib memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko. Penyelenggara kegiatan usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan wajib menjaga iklim usaha yang sehat, mentaati jam operasional, melaksanakan kemitraan usaha dengan UMK-M, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, memelihara kebersihan, dan mencegah penggunaan tempat usaha untuk kegiatan yang melanggar hukum.

1. Izin yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin. 2. Pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha terkait dengan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: 1. Teguran tertulis; 2. Penarikan barang dari distribusi; 3. Penghentian sementara kegiatan usaha; 4. Denda; dan/atau 5. Pencabutan Perizinan Berusaha. Sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana.