on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kode Etik
Also known as: Peraturan DPR 1/2011 · Peraturan DPR No. 1 Tahun 2011 · Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk karena anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memiliki kedudukan yang mulia dan terhormat sebagai wakil rakyat dan pejabat negara. Oleh karena itu, mereka harus bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, masyarakat, dan konstituennya. Untuk melaksanakan tugas tersebut, diperlukan landasan etik yang mengatur perilaku dan ucapan anggota DPR. Kode Etik ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban anggota DPR untuk mendahulukan kepentingan umum, menjaga integritas, objektivitas, akuntabilitas, keterbukaan, dan kejujuran. Anggota DPR dilarang menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi dan harus melaporkan kekayaan pribadi. Mereka juga harus bersikap adil, profesional, dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil. Kode Etik ini mengatur perilaku dalam rapat, hubungan dengan mitra kerja, dan perjalanan dinas. Anggota DPR harus menjaga rahasia yang dipercayakan dan tidak boleh mempengaruhi proses peradilan untuk kepentingan pribadi.