For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kode Etik

Also known as: Peraturan DPR 1/2011 · Peraturan DPR No. 1 Tahun 2011 · Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2011Publication Date:29 Maret 2011
Etika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Dewan Perwakilan Rakyat
ThemeKode Etik
LocationDewan Perwakilan Rakyat
Effective Date29 Maret 2011
Publication Date29 Maret 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan DPR RI Nomor 16/DPR RI/I/2004-2005 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibentuk karena anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memiliki kedudukan yang mulia dan terhormat sebagai wakil rakyat dan pejabat negara. Oleh karena itu, mereka harus bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, masyarakat, dan konstituennya. Untuk melaksanakan tugas tersebut, diperlukan landasan etik yang mengatur perilaku dan ucapan anggota DPR. Kode Etik ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban anggota DPR untuk mendahulukan kepentingan umum, menjaga integritas, objektivitas, akuntabilitas, keterbukaan, dan kejujuran. Anggota DPR dilarang menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi dan harus melaporkan kekayaan pribadi. Mereka juga harus bersikap adil, profesional, dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil. Kode Etik ini mengatur perilaku dalam rapat, hubungan dengan mitra kerja, dan perjalanan dinas. Anggota DPR harus menjaga rahasia yang dipercayakan dan tidak boleh mempengaruhi proses peradilan untuk kepentingan pribadi.

1. Dugaan pelanggaran Kode Etik yang masih dalam proses penyelidikan dan verifikasi Badan Kehormatan DPR RI sebelum berlakunya peraturan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan Kode Etik DPR RI yang ditetapkan dalam Keputusan DPR RI Nomor 16/DPR RI/I/2004-2005.

1. Pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Anggota DPR RI merupakan pelanggaran Kode Etik. 2. Ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik dan rehabilitasi, berlaku ketentuan dalam Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dan Peraturan DPR RI tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.