For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Poso 6/2014 · Perda Kabupaten Poso No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2014Publication Date:2 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date03 Juli 2014
Publication Date02 Juli 2014
Place of EnactmentPoso

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 819.976.065.755,51 dan belanja sebesar Rp. 795.670.064.586,56, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 24.306.001.168,95. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 20.373.698.673,36 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.170.168.207,60, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 12.203.530.465,76.
  2. Neraca per 31 Desember 2013, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.642.066.857.518,30, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.858.705.727,96, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.640.208.151.790,34.
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2013, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 20.062.331.464,36 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 36.530.823.439,71.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut, termasuk ringkasan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan, serta daftar pegawai, piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap, aset lainnya, kegiatan yang belum diselesaikan, dana cadangan, pinjaman daerah, dan obligasi daerah.

(-)

(-)