For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 01 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pandeglang 01/2015 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 01 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 01 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:1 April 2015Publication Date:1 April 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pandeglang
Effective Date01 April 2015
Publication Date01 April 2015
Place of EnactmentPandeglang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2007 Nomor 5 Seri E.2) beserta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Kepala Desa, yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Pemilihan dilaksanakan secara serentak dan demokratis. BPD bertanggung jawab atas pemilihan dan membentuk panitia pemilihan. Panitia bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan semua tahapan pemilihan, termasuk pendaftaran pemilih, penjaringan calon, dan penetapan hasil pemilihan.

Persyaratan calon Kepala Desa meliputi warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi syarat lainnya.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri yang mencalonkan diri harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang. Anggota BPD yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD. Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali diberi cuti.

Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Terdapat larangan-larangan kampanye yang harus dipatuhi. Setelah kampanye, diberlakukan masa tenang.

Pemungutan suara dilakukan di TPS dengan beberapa bilik suara. Penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara selesai. Calon terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. Jika terdapat suara terbanyak yang sama, penentuan calon terpilih berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar atau berdasarkan peringkat penilaian kualifikasi kemampuan bakal calon.

Bupati mengesahkan dan mengangkat Kepala Desa terpilih. Kepala Desa dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji.

Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan, Bupati wajib menyelesaikan perselisihan tersebut.

Kepala Desa yang saat ini masih memegang jabatan sebelum ditetapkanya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya.

Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku bagi pemilihan kepala desa untuk kepentingan pribadi atau golongan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.