For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Bengkulu Selatan Dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu

Also known as: Permendagri 9/2020 · Permendagri No. 9 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2020Publication Date:21 Januari 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Antara Kabupaten Bengkulu Selatan Dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date31 Januari 2020
Publication Date21 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma di Provinsi Bengkulu. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif antara kedua kabupaten tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan titik koordinat batas daerah yang bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kecamatan. Peta yang mencantumkan batas dan koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)