on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 6/2022 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pendapatan Daerah: Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp281.601.462.667,00 sehingga menjadi Rp1.490.036.489.733,00. Sumber pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah bertambah sebesar Rp441.724.171.731,00 sehingga menjadi Rp1.656.277.813.519,00. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp177.622.709.064,00 sehingga menjadi Rp216.357.696.129,00. Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp17.500.000.000,00 sehingga menjadi Rp50.116.372.343,00.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.