on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal
Also known as: Perda Kabupaten Toli-Toli 8/2016 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perseroan Terbatas untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha. Penyertaan modal ini dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, serta meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah.
Penyertaan modal daerah dilaksanakan dalam rangka pendirian, pengembangan, peningkatan kapasitas, kualitas, dan kinerja BUMD, serta menghasilkan pendapatan daerah, meningkatkan kesejahteraan, dan pelayanan kepada masyarakat. Sumber dana penyertaan modal bersumber dari APBD dan harus mendapatkan persetujuan bersama DPRD. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari BUMD, sementara BUMD berhak mendapatkan dukungan modal usaha dari Pemerintah Daerah.
BUMD yang menerima penyertaan modal daerah diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun. Bupati melakukan pengawasan, pembinaan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada BUMD. Keuntungan dari penyertaan modal daerah disetorkan ke Kas Daerah dan dimasukkan pada pendapatan daerah pada tahun anggaran berikutnya.