For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Also known as: Perda Kota Pontianak 7/2013 · Perda Kota Pontianak No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2013Publication Date:30 Oktober 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date30 Oktober 2013
Publication Date30 Oktober 2013
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10 Seri D Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali kedua dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 13); 2. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pontianak Tahun 2002-2012 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 13 Seri E Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah nomor 1);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana, mengingat kondisi geografis Pontianak yang rawan bencana seperti banjir, kebakaran, kekeringan, kabut asap, angin rebut, wabah penyakit, dan konflik sosial.

Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya dan kearifan lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk pengalokasian dana dalam APBD, penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, dan pengurangan risiko bencana. Pemerintah Daerah membentuk BPBD sebagai koordinator penanggulangan bencana. Diatur pula hak dan kewajiban masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional dalam penanggulangan bencana.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tiga tahapan: pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Tahap pra bencana mencakup perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, dan pemaduan dalam perencanaan pembangunan. Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian cepat, penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan sarana vital. Tahap pasca bencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

Peraturan ini juga mengatur penanggulangan bencana non alam dan bencana sosial, termasuk analisis risiko, penanggulangan, pemulihan, dan pemeliharaan lingkungan hidup. Kewaspadaan dini masyarakat dalam menghadapi bencana sosial juga diatur, termasuk pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB).

Pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah. Pengelolaan bantuan bencana dikoordinasikan oleh BPBD.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Kota Pontianak dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

(-)