For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 2010

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 2/2010 · Keppres No. 2 Tahun 2010 · Keppres Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2010Publication Date:6 Maret 2010
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Maret 2010
Publication Date06 Maret 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Australia dan Papua New Guinea dari tanggal 8 hingga 12 Maret 2010. Penugasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000. Wakil Presiden diberi wewenang untuk melaksanakan tugas-tugas Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama periode kunjungan tersebut.

(-)

(-)