Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kuala Samboja. RDTR ini bertujuan untuk mewujudkan WP Kuala Samboja sebagai pintu gerbang pesisir IKN berbasis pariwisata, sentra pertanian terpadu, dan permukiman yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan.
Rencana Struktur Ruang:
- Pengembangan pusat pelayanan yang merata dan berhierarki, terdiri atas Pusat Lingkungan Kecamatan (PL Kecamatan), Pusat Lingkungan Kelurahan/Desa (PL Kelurahan/Desa), dan Pusat Rukun Warga (Pusat RW).
- Pengembangan jaringan transportasi yang terhubung, aktif, dan mudah diakses, meliputi jalan umum (kolektor primer, kolektor sekunder, lokal sekunder, lingkungan sekunder), terminal penumpang tipe C, jembatan, halte, dan pelabuhan pengumpul.
- Pengembangan jaringan energi yang menyalurkan minyak dan gas bumi, infrastruktur pembangkitan tenaga listrik, jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik, serta gardu listrik.
- Pengembangan jaringan telekomunikasi tetap (serat optik, sentral telepon otomat) dan bergerak seluler (menara Base Transceiver Station/BTS).
- Pengembangan jaringan sumber daya air yang meliputi sistem jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir, dan bangunan sumber daya air.
- Pengembangan jaringan air minum berupa jaringan perpipaan (unit distribusi dan unit pelayanan).
- Pengembangan pengelolaan air limbah domestik terpusat (subsistem pengumpulan dan pengolahan terpusat) dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
- Pengembangan jaringan persampahan berupa tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, recycle.
- Pengembangan jaringan drainase (primer, sekunder, tersier) dan bangunan tampungan (polder).
- Pengembangan jaringan prasarana lainnya seperti jalur evakuasi bencana, tempat evakuasi, jalur sepeda, dan jaringan pejalan kaki.
Rencana Pola Ruang:
- Zona Lindung: Zona Perlindungan Setempat, Zona Ruang Terbuka Hijau, Zona Ekosistem Mangrove, dan Zona Badan Air.
- Zona Budi Daya: Zona Pertanian, Zona Perikanan, Zona Pembangkitan Tenaga Listrik, Zona Pariwisata, Zona Perumahan, Zona Sarana Pelayanan Umum, Zona Campuran, Zona Perdagangan dan Jasa, Zona Perkantoran, Zona Peruntukan Lainnya, Zona Transportasi, Zona Pertahanan dan Keamanan, dan Zona Badan Jalan.
Ketentuan Pemanfaatan Ruang:
- Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
- Program prioritas pemanfaatan ruang yang meliputi program perwujudan rencana struktur ruang dan pola ruang.