on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
Also known as: Perwali Kota Bitung 1/2025 · Perwali Kota Bitung No. 1 Tahun 2025 · Perwali Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota Bitung Nomor 01 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan penghargaan kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan optimalisasi anggaran.
TPP diberikan berdasarkan kriteria beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya. Besaran TPP ditetapkan berdasarkan kelas jabatan dan dihitung melalui penilaian produktivitas kerja (60%) serta disiplin kerja (40%). Produktivitas kerja diukur berdasarkan capaian indikator kinerja individu yang divalidasi oleh atasan langsung, sementara disiplin kerja diukur melalui kehadiran elektronik yang mencakup ketepatan waktu masuk, kepulangan, dan kehadiran harian. Terdapat pengecualian pemberian TPP bagi ASN yang sedang menjalani cuti tertentu, tugas belajar, atau menerima tunjangan profesi, serta mekanisme penundaan pembayaran bagi ASN yang belum memenuhi kewajiban administratif seperti pelaporan harta kekayaan atau pengembalian barang milik daerah.