on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2012 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
Also known as: Perda Provinsi Kepulauan Riau 2/2012 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 2 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) Provinsi Kepulauan Riau untuk periode 2012-2022.
Latar Belakang dan Tujuan:
RIPPDA ini bertujuan untuk mengembangkan sektor pariwisata Kepulauan Riau secara serius, terarah, dan profesional, mengingat posisinya yang strategis di perbatasan negara tetangga. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Kepulauan Riau sebagai destinasi wisata unggulan yang berdaya saing tinggi di pasar nasional dan internasional.
Ketentuan Substansial:
RIPPDA ini mencakup beberapa aspek utama:
RIPPDA ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha, dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan kepariwisataan secara terpadu. Pelaksanaannya dibagi dalam tiga tahapan: 2012-2015, 2016-2019, dan 2020-2022.