For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 52 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1970 tentang Pendaftaran Kekajaan Pribadi Pedjabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI

Also known as: Keppres 52/1970 · Keppres No. 52 Tahun 1970 · Keppres Nomor 52 Tahun 1970

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 1970Publication Date:3 Agustus 1970
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePendaftaran Kekajaan Pribadi Pedjabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Agustus 1970
Publication Date03 Agustus 1970
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, kejujuran, dan kebersihan di kalangan pejabat negara, pegawai negeri, dan ABRI. Hal ini dilakukan dalam rangka membentuk aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta untuk mencegah dan menindak perbuatan korupsi. Oleh karena itu, diperlukan pendaftaran kekayaan pribadi pejabat-pejabat tertentu di pusat dan daerah.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mewajibkan pejabat negara, pegawai negeri, dan ABRI yang menduduki jabatan tertentu untuk mengisi Daftar Kekayaan Pribadi (DKP) setiap tahun. DKP harus diisi dengan jujur dan berdasarkan keadaan sebenarnya. Pengisian DKP dilakukan setiap akhir bulan Agustus dan bersifat rahasia. DKP digunakan sebagai bahan pengusutan jika terdapat indikasi ketidakjelasan asal-usul kekayaan. Pejabat yang tidak mengisi DKP dapat dikenai sanksi administratif.

(-)

1. Pejabat negara/pegawai negeri/ABRI yang tidak mengisi DKP dapat dijatuhi hukuman jabatan/tindakan administratif. 2. Pejabat yang membocorkan rahasia DKP dapat dijatuhi hukuman jabatan/tindakan administratif dan hukuman lainnya.