on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1970 tentang Pendaftaran Kekajaan Pribadi Pedjabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI
Also known as: Keppres 52/1970 · Keppres No. 52 Tahun 1970 · Keppres Nomor 52 Tahun 1970
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, kejujuran, dan kebersihan di kalangan pejabat negara, pegawai negeri, dan ABRI. Hal ini dilakukan dalam rangka membentuk aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta untuk mencegah dan menindak perbuatan korupsi. Oleh karena itu, diperlukan pendaftaran kekayaan pribadi pejabat-pejabat tertentu di pusat dan daerah.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mewajibkan pejabat negara, pegawai negeri, dan ABRI yang menduduki jabatan tertentu untuk mengisi Daftar Kekayaan Pribadi (DKP) setiap tahun. DKP harus diisi dengan jujur dan berdasarkan keadaan sebenarnya. Pengisian DKP dilakukan setiap akhir bulan Agustus dan bersifat rahasia. DKP digunakan sebagai bahan pengusutan jika terdapat indikasi ketidakjelasan asal-usul kekayaan. Pejabat yang tidak mengisi DKP dapat dikenai sanksi administratif.