Peraturan Daerah Kota Ambon ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah terkait pengelolaan keuangan daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD). Selain itu, disisipkan pasal baru yang mengatur bahwa dalam pengadaan barang/jasa, pengguna anggaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai peraturan perundang-undangan. Kewenangan kuasa pengguna anggaran juga diperjelas, termasuk tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, pelaksanaan anggaran unit kerja, pengujian tagihan, mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama, menandatangani SPM-LS dan SPM-TU, serta pengawasan anggaran unit kerja. Perubahan juga dilakukan pada ketentuan mengenai penerimaan dan pengeluaran daerah, yang terdiri dari pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah, serta belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Ditambahkan pula pasal mengenai pedoman penyusunan RKA-SKPD yang disiapkan oleh TAPD berdasarkan nota kesepakatan.