Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk menjamin hak masyarakat miskin dalam mendapatkan akses keadilan, mewujudkan persamaan kedudukan di hadapan hukum, dan memastikan penyelenggaraan bantuan hukum yang merata, efektif, efisien, serta akuntabel. Bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang merupakan orang atau kelompok orang miskin yang bertempat tinggal di daerah dan tidak dapat memenuhi hak dasar seperti pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan perumahan. Penyelenggaraan bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Walikota Parepare bertanggung jawab dalam menyusun kebijakan, standar, rencana anggaran, serta mengelola dan melaporkan penyelenggaraan bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum harus memenuhi syarat berbadan hukum, terverifikasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Mereka berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan, menerima anggaran, dan mendapatkan perlindungan hukum. Pemberi bantuan hukum wajib melaporkan program, penggunaan anggaran, menyelenggarakan pelatihan, menjaga kerahasiaan, dan memberikan bantuan hukum hingga selesai. Anggaran bantuan hukum dibebankan pada APBD dan dapat berasal dari hibah atau sumber lain yang sah. Walikota melakukan pengawasan terhadap pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana, serta dapat memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran.