For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Also known as: Perda Kota Pare-Pare 6/2021 · Perda Kota Pare-Pare No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2021Publication Date:29 Desember 2021
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bantuan Hukum
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date29 Desember 2021
Publication Date29 Desember 2021
Place of EnactmentParepare

(-)

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk menjamin hak masyarakat miskin dalam mendapatkan akses keadilan, mewujudkan persamaan kedudukan di hadapan hukum, dan memastikan penyelenggaraan bantuan hukum yang merata, efektif, efisien, serta akuntabel. Bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang merupakan orang atau kelompok orang miskin yang bertempat tinggal di daerah dan tidak dapat memenuhi hak dasar seperti pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan perumahan. Penyelenggaraan bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Walikota Parepare bertanggung jawab dalam menyusun kebijakan, standar, rencana anggaran, serta mengelola dan melaporkan penyelenggaraan bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum harus memenuhi syarat berbadan hukum, terverifikasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Mereka berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan, menerima anggaran, dan mendapatkan perlindungan hukum. Pemberi bantuan hukum wajib melaporkan program, penggunaan anggaran, menyelenggarakan pelatihan, menjaga kerahasiaan, dan memberikan bantuan hukum hingga selesai. Anggaran bantuan hukum dibebankan pada APBD dan dapat berasal dari hibah atau sumber lain yang sah. Walikota melakukan pengawasan terhadap pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana, serta dapat memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran.

(-)

Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 39 huruf a dan huruf b (menyalahgunakan dana bantuan hukum dan menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum) diancam pidana kurungan atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.