Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan maksud memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memungut pajak dan retribusi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait pemungutan tersebut. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan tata kelola pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak:** Terdiri atas PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Beberapa jenis pajak dipungut berdasarkan penetapan Bupati, sementara yang lain dihitung sendiri oleh Wajib Pajak.
2. **Objek dan Subjek Pajak:** Peraturan ini mendefinisikan secara rinci objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak, termasuk pengecualian-pengecualiannya. Misalnya, objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak bervariasi tergantung jenis pajaknya, misalnya NJOP untuk PBB-P2 dan nilai perolehan objek pajak untuk BPHTB. Tarif pajak juga ditetapkan berbeda-beda, contohnya tarif PBB-P2 berkisar antara 0,15% hingga 0,2% tergantung NJOP, sementara tarif BPHTB adalah 5%.
4. **Jenis Retribusi:** Terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Objek retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu oleh Pemerintah Daerah.
5. **Objek dan Subjek Retribusi:** Peraturan ini merinci jenis pelayanan yang menjadi objek retribusi, seperti pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pengendalian lalu lintas. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.
6. **Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Untuk Retribusi Jasa Usaha, tarif ditujukan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
7. **Insentif Fiskal:** Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.