For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 15/2016 · Perda Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:25 November 2016Publication Date:25 November 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date25 November 2016
Publication Date25 November 2016
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 35, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 35)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan tersebut meliputi penyesuaian ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB), dengan menambahkan pengaturan lebih rinci mengenai GSB terhadap as jalan dan bangunan deret (kopel) yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Selain itu, dilakukan penambahan kondisi pencabutan IMB jika pendirian bangunan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Tarif retribusi IMB juga mengalami perubahan, dengan tarif khusus untuk rumah tinggal sederhana/tunggal sebesar Rp. 200.000,- dan tarif untuk bangunan selain rumah tinggal tunggal sebesar Rp. 20.000,-. Peraturan ini juga mengatur tarif retribusi IMB untuk prasarana bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah melalui retribusi IMB.

1. Paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini seluruh penyelenggara Retribusi IMB wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Bagi orang pribadi atau badan yang mengajukan permohonan IMB sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, diberlakukan Peraturan Daerah yang lama tentang Retribusi IMB.

(-)