Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rumah Susun bertujuan untuk mengatur pembangunan dan penyelenggaraan rumah susun guna pemerataan pemenuhan kebutuhan perumahan, peningkatan daya guna tanah, dan mewujudkan ketertiban kehidupan di lingkungan rumah susun. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk asas dan tujuan penyelenggaraan rumah susun, pembinaan oleh Pemerintah Daerah, penggunaan dan kepemilikan rumah susun, persyaratan pembangunan (administrasi dan teknis), pertelaan rumah susun, izin laik huni, pemisahan hak atas satuan rumah susun, batas pemilikan, peralihan dan pendaftaran hak milik, perubahan dan penghapusan hak kepemilikan, penghunian dan pengelolaan rumah susun (termasuk pembentukan perhimpunan penghuni dan badan pengelola), pengawasan oleh Pemerintah Daerah, serta pemberian kemudahan dan insentif bagi penyelenggara pembangunan rumah susun. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan yang ada.