on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya
Also known as: Perda Kota Palangkaraya 6/2019 · Perda Kota Palangkaraya No. 6 Tahun 2019 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 11 Tahun 2016) dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perlu disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023 untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah.
Peraturan ini membentuk Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe sesuai bidangnya), dan Badan Daerah (dengan berbagai tipe sesuai bidangnya). Ditetapkan pula Kecamatan sebagai perangkat daerah.
Dinas Daerah meliputi Dinas Pendidikan (Tipe A), Dinas Kesehatan (Tipe A), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Tipe A), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Tipe A), Dinas Sosial (Tipe A), dan lain-lain. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Tipe A), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Tipe A), dan lain-lain.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan (Satuan Pendidikan Daerah) dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat). Walikota dapat dibantu oleh Staf Ahli.
Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota. Peraturan Daerah ini dapat ditinjau kembali dalam waktu 2 tahun, dan perubahan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Walikota.