For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 6/2019 · Perda Kota Palangkaraya No. 6 Tahun 2019 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:15 November 2019Publication Date:15 November 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date15 November 2019
Publication Date15 November 2019
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 11 Tahun 2016) dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perlu disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023 untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah.

Peraturan ini membentuk Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe sesuai bidangnya), dan Badan Daerah (dengan berbagai tipe sesuai bidangnya). Ditetapkan pula Kecamatan sebagai perangkat daerah.

Dinas Daerah meliputi Dinas Pendidikan (Tipe A), Dinas Kesehatan (Tipe A), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Tipe A), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Tipe A), Dinas Sosial (Tipe A), dan lain-lain. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Tipe A), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Tipe A), dan lain-lain.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan (Satuan Pendidikan Daerah) dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat). Walikota dapat dibantu oleh Staf Ahli.

Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota. Peraturan Daerah ini dapat ditinjau kembali dalam waktu 2 tahun, dan perubahan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Walikota.

1. Perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 2. Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota. 3. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat pada perangkat Daerah yang menduduki jabatannya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Semua Peraturan Walikota mengenai Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Organisasi pada UPT yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Walikota tentang Pembentukan UPT menurut Peraturan Daerah ini. 5. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)